Pengusaha Elektronik di Sikka Ditangkap Karena Kepemilikan Narkoba

Penulis: Eflin Rote
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menunjukkan barang bukti yang ditemukkan saat menangkap dua orang warga Kabupaten Sikka, Sabtu (20/1/2018) lalu di Bintang Sauna.

Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Eflin Rote

POS-KUPANG.COM|KUPANG--LR (41), warga Kelurahan Madawat Kecamatan Alok Kabupaten Sikka dan AR (40), warga Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka ditangkap anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda NTT.

Keduanya ditangkap saat sedang berada di tempat pijat Sauna Bintang, Sikka.

Baca: MIRIS dan SADIS! Cara ABG Habisi Darah Daging yang Baru Dilahirkannya di Rumah Sakit

Direktur Narkoba Polda NTT, Kombes Pol Viktor Sihombing mengatakan, keduanya mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari Jawa Timur dan dikirim melalui jasa pengiriman.

Baca: Usai Keliling Belu, Marianus Sae JaI dan Tebe Bersama Warga di Graha Kirani Atambua

"Mereka membawa narkoba jenis sabu. Saat penggeledahan, kami temukan narkoba jenis sabu di masing masing tersangka," ujar Viktor, Kamis (25/1/2018) di Kupang.

Saat ini keduanya ditahan di Mapolda NTT. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan narkoba khususnya di Kabupaten Sikka. (*)

Berita Terkini