Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eflin Rote
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Polda NTT melalui Ditreskrimun menangani 26 kasus human trafficking selama tahun 2017.
Kapolda NTT, Irjen Pol Agung Sabar Santoso mengatakan dari 26 kasus tersebut, jumlah korban kasus human trafficking sebanyak 36 orang.
Sementara tersangkanya sebanyak 33 orang.
Kasus human trafficking yang telah masuk ke proses penyelidikan sebanyak 5 kasus, sedangkan tahapan penyidikan sebanyak 10 kasus.
Baca: Saint Gregor Youth Choir Tampil Memukau
Berkas kasus human trafficking yang telah P19 sebanyak 5 kasus dan P21 sebanyak 5 kasus.
Dan, yang SP3 sebanyak 1 kasus.
Untuk kasus human trafficking yang paling menonjol selama tahun 2017 adalah kasus human trafficking yang mempekerjakan TKI asal Kabupaten Alor ke Malaysia sebagai pembantu rumah tangga dengan menggunakan dokumen yang dipalsukan oleh Rima Ledo.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan Dominggus Latipra sebagai tersangka.
Baca: Sebelum Rumah Terbakar Hendri Dengar Lemparan Batu
Sementara untuk tingkat Polres Kupang Kota, ada tiga kasus human trafficking yang ditangani.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Anthon CN mengatakan, tiga kasus tersebut dua diantaranya telah tahap I ke Kejaksaan Negeri Kupang dan telah P21.
"Kasus trafficking yang ditangani Resta, salah satu korbannya bernama Paskalia Funan (16) dan Julita De Carmo (17). Tersangkanya atas nama Thomasia De Jesus alias Mama Maji. Berkas perkara kasus ini sudah tahap I ke Kejaksaan Negeri Kupang," ujar Anthon, Jumat (29/12/2017) di Kupang.
Baca: Anggota DPRD NTT Bilang, Pemerintah NTT Belum Serius Tangani Masalah TKI
Kasus lainnya dengan korban bernama Yulianti Ola.
Tersangka atas nama Nordin Kause dan berkas perkara kasus ini P21.
Sementara korban lain, Almega Tencikikhau hingga saat ini masih diupayakan pencarian.(*)