Laporan Wartawan Pos-Kupang.com, Dion Kota
POS-KUPANG.COM | BETUN - Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Malaka, Remigius Leki mengatakan, masih ada pungutan liar (Pungli) yang ditarik oknum tertentu dari program Rastra gratis, kesehatan gratis dan pelayanan mobil tangki gratis.
Ia mengaku, menerima pengeluhan dari masyarakat terkait hal tersebut dan sudah menindaklanjutinya.
Baca: Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Nagekeo Dominan
"Kami dari Inspektorat sudah beberapa kali menerima pengaduan adanya oknum yang masih melakukan pungli dengan alasan uang rokok ataupun uang bensin. Padahal, bupati sudah dengan tegas mengatakan, program pelayanan air tangki untuk masyarakat gratis. Tetapi masih ada juga yang nakal."
"Tidak hanya itu, ada juga yang masih menarik pungli dari pelayanan kesehatan gratis dan rastra gratis," beber Remigius dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pengutan liar (Saber Pungli) lingkup Pemkab Malaka yang berlangsung di aula Kantor Bupati Malaka, Rabu (20/12/2017).
Kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden tersebut menghadirkan Kasat Reskrim Polres Belu, Iptu Jemy Oktovianus Noke dan Asisten II Setda Malaka, Silvester Leto sebagai narasumber.
Kegiatan yang dibuka dioleh Asisten I Setda Malaka, Zakarias Nahak tersebut dihadiri para kepala organisasi perangkat daerah ( OPD) lingkup Pemkab Malaka, camat dan kepala desa se-Kabupaten Malaka.
Baca: Vinsen Making Lantik Badan Pengurus Jaringan Mahasiswa Kesehatan Kota Kupang
Asisten II, Silvester Leto meminta para kepala desa dan kepala sekolah untuk tidak menarik pungutan yang tidak memiliki dasar yang jelas karena itu masuk dalam kategori pungli.
Program-program seperti raskin gratis dan pelayanan mobil air tangki gratis harus benar-benar gratis dan tidak boleh ditarik uang dengan alasan apa pun.
"Kepala desa dan kepala sekolah yang dulu pernah tarik sumbangan tidak jelas stop sudah. Tadi sudah dengar sosialisasi tentang Saber pungli, jadi jangan main-main lagi. Program yang sudah digratiskan Pemda tidak boleh ditarik pungutan lagi. Jika kedapatan masih ada yang berani tarik pungli, maka tim Saber pungli akan tindak dengan tegas," ingatnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Belu, Iptu Jemy Oktovianus Noke menjelaskan, pungutan liar sebagai pungutan yang tidak memiliki dasar aturan yang jelas.
Pelayanan umum kepada masyarakat yang seharusnya gratis atau dibeban sekian, malah diminta lebih dari yang ditentukan maka itu tergolong pungli.
Baca: Dokter Ary Tegaskan Buang Limbah Medis di Tempat Umum itu Kejahatan