Dalam kesepakatan, para pengusaha yang tergabung dalam konsorsium akan memberikan 5 persen kepada Setya Novanto dan anggota DPR lain.
Kemudian, 5 persen diberikan kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
Selain itu, sebesar 5 persen kepada Irman dan staf di Kemendagri.
Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Setelah melalui perjalanan panjang, kasus dugaan korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto akhirnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.(Kompas TV/Abba Gabrillin)