Sidang Korupsi KTP Elektronik

Setya Novanto Didakwa Intervensi Proyek e-KTP dan Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun

Editor: Alfons Nedabang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto memasuki ruang sidang di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). Setya Novanto akan menghadapi sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Dalam kesepakatan, para pengusaha yang tergabung dalam konsorsium akan memberikan 5 persen kepada Setya Novanto dan anggota DPR lain.

Kemudian, 5 persen diberikan kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Selain itu, sebesar 5 persen kepada Irman dan staf di Kemendagri.

Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Setelah melalui perjalanan panjang, kasus dugaan korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto akhirnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.(Kompas TV/Abba Gabrillin)

Berita Terkini