Pilot Nyabu di Kupang

Ini Identitas Wanita yang Terseret Kasus Narkoba Pilot Lion Air

Editor: Alfons Nedabang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pilot Lion Air, MS bersama dua wanita yang diduga awak kabin.

Saat ini MS ditahan di Polres Kupang Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

MS dikenakan sanksi pasal 112 subsider 127 UU Nomor 35 Tahun 2006 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara.

Anthon Nugroho juga membantah saat ditangkap MS sedang bersama wanita cantik.

Dia menyebut ada awak kabin tapi berada di kamar yang berbeda.

"Beberapa wanita yang merupakan awak kabin tidak berada di kamar yang bersangkutan," katanya.

Kembali ditemui Rabu (6/12/2017), Anthon Nugroho mengungkapkan ada empat awak kabin perempuan yang diamankan saat penangkapan MS.

Status mereka masih sebagai saksi.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Anthon CN (tengah)memberi penjelasan tentang penangkapan pilot Lion Air, MS terjadi Narkoba, Selasa (5/12/2017) sore. Anthon Nugroho didampingi Wakapolres Kupang Kota, Kompol Ampi Mesias Von Bulow (kanan) dan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Jules A Abast(kiri). (POS KUPANG/EFLIN ROTE)

"Awak kabin itu kita periksa sebagai saksi. Sama seperti ketika kita sedang berada di suatu tempat yang salah satu orangnya terkena masalah. Otomatis kita juga diperiksa. Kalau saya ada di tempat yang salah saya juga pasti diperiksa," ujar Anthon Nugroho.

Dia mejelaskan keempat awak kabin turut serta dibawa ke Polres Kupang Kota untuk diperiksa.

Namun mereka dibebaskan karena berdasarkan hasil tes urine negatif Narkoba.

Anthon Nugroho menyesalkan pemberitaan media yang menyatakan pilot MS saat ditangkap sedang bersama perempuan.(*)

Berita Terkini