Menurut Simatupang, sampai saat ini pihaknya masih mengumpulkan berbagai informasi mengenai keberadaan oknum tersebut.
Apabila informasi itu sudah pasti, maka pihaknya akan segera mengambil langkah-langkah tegas.
Ketika ditanya, apakah oknum bersangkutan akan diberikan sanksi atas perbuatannya, Simatupang mengatakan, sebagaimana aturan yang berlaku, saat hendak melakukan akad nikah pada Sabtu (11/11/2017), oknum bersangkutan diberikan izin.
Lantaran akad nikah tersebut berlangsung dalam wilayah kabupaten, maka izin itu hanya diberikan tiga hari.
Pertama, sehari sebelum akad nikah. Hari kedua saat hari H dan berikutnya sehari setelah menikah.
Bila setelah menikah, yang bersangkutan malah menghilang, maka tindakan itu telah melanggar aturan.
Untuk hal tersebut, pihaknya akan mengambil tindakan tegas.
Namum Kapolres tidak menyebutkan tindakan tegasnya tersebut.
Simatupang juga mengatakan, kasus menghilangnya Briptu Zamrul sudah diketahui Kapolda NTT.
Kapolda NTT tahu kasus itu setelah pihaknya melaporkan hal itu ketika dirinya berada di Kupang.
Sementara menyangkut masalah yang melatari tindakan oknum polisi tersebut, Simatupang mengatakan dari semua informasi yang diperoleh sikap Briptu Zamrul itu disebabkan oleh masalah keluarga.
"Ada masalah keluarga yang melatarberlakangi tindakan itu," ujarnya.
Ia berharap Briptu Zamrul lebih tenang dalam menghadapi persoalan itu.
Zamrul diminta agar menyelesaikan persoalan tersebut secara baik dan bukan sebaliknya lari sehingga menimbulkan masalah baru.
Simatupang juga berharap agar Zamrul segera pulang. Bila tidak maka pihaknya akan mengambil tindakan.
"Kami akan mengambil tindakan tegas kalau yang bersangkutan tidak segera pulang," tandas Simatupang.(*)