Ahmat mengatakan, polisi telah memeriksa dua saksi, Fauzanurih Abubakar (40) dan Abdul Charis (45).
Ahmat menambahkan, korban diduga meninggal dunia kecelakaan kerja.
Karena itu, pihaknya akan memanggil rekanan Proyek Pembangunan Kantor BLUD SPAM terkait jaminan kecelakaan kerja untuk korban.
Baca: Baru Terima Surat Penetapan dari KPK, Setya Novanto Belum Memikirkan Praperadilan
Salah satu rekan kerja korban, Ismail di Polsek Aesesa, Minggu sore, mengatakan, korban diduga tewas karena tersengat listrik.
“Korban diduga kena setrum saat mengangkat rangka baja, dan membersihkan barang-barang lain di sekitar lokasi bangunan itu,” kata Ismail.
Dia menambahkan, korban baru satu bulan lebih menjadi buruh Pembamgunan Gedung Kantor BLUD SPAM Nagekeo.
Sementara jenazah korban langsung dibawa Minggu malam ke kampung halamannya. (*)