Berita Timor Rote Sabu

Ini Alasan Dukcapil Kota Kupang Tak Bisa Memperbaiki Kerusakan Alat Rekam KTP

Penulis: omdsmy_novemy_leo
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KTP Nasional

Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Novemy Leo

POS-KUPANG.COM, SOE--Kerusakan alat rekam KTP di sejumlah kecamatan di Kota Kupang tidak bisa diperbaiki oleh Pemkot Kupang. Apa alasannya?

Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, SH Mengungkapkan, saat ini sejumlah mesin perekam KTP di sejumlah kecamatan sudah rusak sejak beberapa tahun. Dan yang masih dalam kondisi baik hanya alat rekam yang ada di Kecamatan Oebobo.

sementara itu kemampuan mesin pencetak KTP di Dukcapil Kota Kupang pun hanya bisa mencetak KTP sebanyak 60 KTP per hari.

"Kerusakan mesin perekam KTP di sejumlah kecamatan di Kota Kupang itu tidak bisa diperbaiki oleh Pemkot Kupang karena mesin itu milik dukcapil pusat dan belum dihibahkan ke Pemkot Kupang. Jadi Pemkot Kupang tidak bisa mengeluarkan uang untuk memperbaikinya," kata Darius, Selasa (24/10/1017).

Darius Beda Daton, SH, Kepala Ombudsman Perwakilan NTT (PK/VEL)

Jadi kapan pusat mengeluarkan dana untuk memperbaiki barulah mesin itu bisa siperbaiki dan difungsikan. Atau kapan vendor datang memperbaiki barulah mesin itu bisa berfungsi.

"Jika ada mesin yang yang rusak maka pihak vendor harus datang memperbaikinya. Bayangkan kalau mesin di seluruh Indonesia rusak di beberapa tempat lalu teknisi hanya 1 atau 2 orang tentu harus antri," kata Darius.

ZUDAN ARIF FAKRULLOH (POS KUPANG. COM /IRA)

Karenanya Darius berharap Dirjsn Dukcapil segera memperbaiki kerusakan alat rekam KTP dimaksud. Atau segera menghibahkan alat rekam KTP dimaksud agar perbaikan dan pemeliharaannya bisa dilakukan oleh Pemkot Kupang. (*)

Berita Terkini