Kasus Sekda TTS Salmun

Tak Ajukan Banding, Salmun Tabun Jalani Vonis 1 Tahun Penjara

Penulis: Gaudiano Colle
Editor: Alfons Nedabang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panitera Muda Pengadilan Tipikor Kupang, Daniel Sikky.

Laporan Wartawan Pos Kupang.com, Gaudiano Colle

POS KUPANG.COM, KUPANG - Sekretaris Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Salmun Tabun tidak mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang yang memvonisnya 1 tahun penjara.

Salmun Tabun terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana konsumsi pelantikan bupati dan wakil bupati serta peresmian kantor bupati dan gedung DPRD TTS.

Perbuatan Salmun Tabun merugikan keuangan negara sebanyak Rp 3 juta.

"Dengan segala pertimbangan, terdakwa menyatakan menerima putusan dan bersiap menjalani hukuman," kata Philipus Fernandez, SH, penasehat hukum Salmun Tabun saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (19/9/2017).

Baca: VIDEO: Salmun Tabun Divonis Satu Tahun Penjara

Keputusan tersebut, menurut Philipus, diambil Salmun Talbun hari ini dan sudah dinyatakan kepada Panitera Pengadilan Tipikor Kupang.

"Kami hari ini bersama dengan Jaksa Penuntut Umum pergi ke panitera Tipikor. Baik terdakwa maupun penuntut umum menerima putusan tersebut," ujarnya.

Karena menerima putusan, maka putusan hakim resmi dijalankan.

Baca: Hakim Menangguhkan Penahanan Salmun Tabun, Penuntut Umum: Itu Kewenangan Hakim

"Kami minta agar JPU TTS segera melakukan eksekusi karena hari ini putusan sudah inkract van gewisde," tambahnya.

Jaksa Penuntut Umum, Patrik Neonbeni juga menyatakan sikap menerima putusan hakim setelah diberi kesempatan pikir-pikir selama tujuh hari.

"Penuntut umum juga bersikap yang sama, karena terdakwa dan penasehat hukum nyatakan menerima putusan, maka penuntut umu juga terima putusan," jelas Patrik.

Baca: Ini Sikap Komisi Yudisial Terkait Putusan Perkara Salmun Tabun

Panitera Muda Pengadilan Tipikor Kupang, Daniel Sikky juga mengkonfirmasi hal tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa siang.

"Kedua pihak tadi datang kemari dan sudah menyatakan sikap menerima putusan hakim. Mereka datang kemari kurang lebih pukul 15.00 Wita," jelas Daniel Sikky. (*)

Berita Terkini