Sarjanakan Semua Guru di NTT

Editor: Dion DB Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Di pihak lain, pemberitaan ini merupakan kritik kepada pemangku kepentingan di masing-masing kabupaten/kota untuk mengambil langkah bijak dan segera demi menjawab harapan agar semua guru di NTT pada tiga atau empat tahun mendatang harus berijasah sarjana atau diploma empat.

Dengan demikian, dinas pendidikan kabupaten/kota perlu melakukan pemutahiran data lengkap agar jalan keluar yang ditempuh juga tepat, tentunya disertai dengan pertimbangan-pertimbangan yang saling menguntungkan.

Kedua, Pemerintah NTT, dalam hal ini Dinas Pendidikan NTT melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota secepatnya menggandeng atau bekerja sama dengan LPTK di NTT untuk peningkatan kualifikasi pendidikan dan kapasitas kompetensi para guru yang belum memiliki kualifikasi akademik sarjana atau diploma empat sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan 9 UU No.14/2005.

Pasal 8 berbunyi "Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional".

Sedangkan Pasal 9 berbunyi "Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat".

Ini artinya, kita belum terlambat demi kemaslahatan dan kemajuan pendidikan kita. Secara pribadi saya optimis bahwa LPTK di NTT sangat memadai dan memiliki rasa tanggung jawab yang besar untuk pendidikan lanjut para guru yang belum memiliki kualifikasi pendidikan akademik sarjana.

Langkah ini tentunya diikuti dengan kebijakan-kebijakan strategik lainnya, seperti suntikan dana, kemudahan pemberian izin belajar, mengingat NTT sebagai Provinsi Kepulauan dengan konsentrasi penyelenggaraan pendidikan tinggi selama ini masih terpusat di kota.

Di Flores ada Universitas Flores Ende, Unipa Maumere, dan STKIP Ruteng, sedangkan di Timor ada Undana, Unwira, UKAW, Unimor, dan beberapa PTS yang lain.

Ketiga, LPTK di NTT juga sedapat mungkin memberi dan membuka ruang akademik yang cukup untuk kerja sama. Ini dilandasi oleh kesadaran, keterlibatan juga keberpihakan yang sungguh terhadap peningkatan sumber daya manusia guru, menuju penguatan kapasitas daya saing pendidikan dan pemerataan akses pendidikan sampai ke pelosok daerah.

Oleh sebab itu, para pemangku kepentingan LPTK di NTT untuk berpikir dan diharapkan untuk bertindak dalam menangani puluhan ribu guru kita yang belum memiliki kualifikasi akademik sarjana atau diploma empat. Mekanisme yang ditempuh tentu tetap berlandas pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kita berharap agar tiga atau empat tahun yang akan datang jumlah guru di atas telah berijazah sarjana atau diploma empat. Tentunya ini sebuah solusi, sekaligus salah satu upaya untuk keluar dari pesimisme emosional masyarakat bahwa mutu pendidikan kita selalu saja merosot.

Terlepas faktor lain, bagi saya setelah guru-guru kita berijazah sarjana, maka pendidikan, terlebih proses pembelajaran di kelas akan memasuki tahapan baru menuju pencapaian mutu yang kita idamkan.*

Berita Terkini