Pekerja Informal Bisa Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan

Penulis: Hermina Pello
Editor: Marsel Ali
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Adi Nugraha

Laporan Wartawan Pos Kupang, Hermina Pello

POS KUPANG.COM, KUPANG - Pekerja informal seperti petani, nelayan, pedagang atau apapun pekerjaannya bisa menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.

Demikian Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kupang, Adi Nugraha Harahap pada acara Optimalisasi peran fasilitas kesehatan trauma center (TC) BPJS ketenagakerjaan dalam penanggulangan kecelakaan dan penyakit akibat kerja di hotel naka, Senin (21/8/2017).

Dia mengatakan, tenaga kerja yang informal, tidak harus gaji dibayar oleh instansi bisa menjadi peserta program BPJS ketenagakerjaan.

Misalnya, untuk yang gaji dibawah satu juta rupiah hanya membayar iuran sebesar Rp 16.800 per bulan per orang dan syarat lainnya bukan penerima upah informal maksimal usia 55 tahun dimana untuk kecelakaan kerja sebesar Rp 10.000 ribu dan sisanya jaminan hari tua.

Sekarang ini, lanjut, ada dua desa contoh sebagai untuk pekerja informal yakni Raknamo dan Oesao di Kabupaten Kupang.

Menurutnya, daftar secara pribadi juga bisa dan untuk pembayaran bisa satu bulan, tiga bulan, enam bulan dan 12 bulan.

Dikatakan, pelayanan kepada peserta yang pekerja informal itu sama dengan pekerja formal dan tidak dibedakan.

Bahkan kalau pekerja mau menabung juga bisa di BPJS ketenagakerjaan sebesar Rp 20 ribu per bulan

Dan kelebihan dari menabung di BPJS Ketenagakerjaan adalah tidak ada biaya administrasi dan selalu bertambah.

Dia menambahkan, untuk yang magang di perusahaan misalnya mahasiswa atau siswa bisa dicover dengan BPJS ketenagakerjaan sesuai dengan waktu magang karena ada juga resiko dalam bekerja. (*)

Berita Terkini