Kapolsek Maulafa Imbau Pemerintah Buat Perda Khusus Miras, Ada Apa Sih?

Penulis: Eflin Rote
Editor: Agustinus Sape
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Maulafa, I Gusti Putu Parwata

Laporan Reporter Pos Kupang, Eflin Rote

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Banyaknya kasus pemukulan yang terjadi di Kecamatan Maulafa, membuat Kapolsek Maulafa, Kompol I Gusti Putu Parwata mengimbau agar masyarakat khususnya anak muda tidak mengonsumsi miras.

Menurutnya, kasus pengeroyokan yang terjadi di kawasan itu dipicu minuman keras.

“Pengeroyokan itu sangat meresahkan dan kebanyakan terjadi karena pelaku mabuk. Di Maulafa, kalau ada pesta, nanti anak-anak muda itu pasti minum miras. Ujung-ujungnya berantem. Makanya saya bilang, kalau bisa jangan mabuk,” ucap Parwata, Kamis (20/7/2017) di Kupang.

Parwata mengharapkan pemerintah membuat suatu peraturan mengenai peredaran miras lokal sehingga masyarakat bisa mengetahui adanya aturan atau perda.

“Kalau tidak ada payung hukum ya, kami dari pihak Kepolisian mau sosialisasikan kepada penjual  juga percuma, tidak ada dasar,” lanjutnya.

 Peraturan ini dibuat, menurut Parwata, agar keberadaan miras bisa dikontrol dan tindak kejahatan khususnya kasus pengeroyokan bisa berkurang atau ditekan.

Bentuk perdanya seperti apa, lanjutnya, bisa mencontoh daerah lain.

Menurutnya, jika memiliki aturan perda yang jelas, pihak kepolisian bisa menindak tegas penjual yang terbukti melanggar.

“Kita bisa razia, tapi kemudian nanti mereka jual lagi. Miras ini merusak tubuh khususnya generasi penerus karena kadar alkoholnya tinggi. Pemerintah buat aturan mainnya, penjual punya label sendiri, jadi seperti home industry, kayak arak Bali kan perdanya,” tegasnya.

 Selain kasus pengeroyokan, Kapolsek juga mengaku banyak kecelakaan lalu lintas yang terjadi karena penggendara dalam keadaan mabuk. (*)

Berita Terkini