Pendaftaran Tersisa Dua Hari, MK Terima 11 Gugatan Hasil Pilkada

Editor: Agustinus Sape
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kotak suara

Juru Bicara MK, Fajar Laksono menjelaskan, pendaftaran gugatan sengketa pilkada hanya bisa dilakukan pada hari kerja Jam buka loket pendaftaran adalah pukul 07.30 hingga 24.00 WIB. "Hari Sabtu dan Minggu, tutup," katanya.

Karena itu, waktu pendaftaran sengketa pilkada tersisa dua hari yakni Senin dan Selasa depan. Sedangkan, permohonan perkara perselisihan hasil pilkada tingkat provinsi (gubernur) dibuka mulai 27 Februari hingga 1 Maret.

Pilkada serentak 2017, dihelat 15 Februari lalu. Pesta demokrasi itu diselenggarakan di tujuh provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota. Ketujuh provinsi yang menggelar pilkada adalah Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.

Gugatan sengketa pilkada didaftarkan setelah penetapan hasil pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah. (yog/kps)

Berita Terkini