Berita Flores Lembata Alor
Dokter Fransiskus Jadi Tersangka
Dokter.Fransiscus Nanga Roka (40) selaku Direktur PT Johovah Rava telah ditetapkan Jaksa Kejari Ruteng sebagai tersangka
Penulis: Aris Ninu | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang, Aris Ninu
POS KUPANG.COM, RUTENG -- Dokter.Fransiscus Nanga Roka (40) selaku Direktur PT Johovah Rava telah ditetapkan Jaksa Kejari Ruteng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bahan habis pakai dan regentia di Dinkes Matim.
Fransiscus dalam kasus tersebut selaku kontraktor yang menyiapkan barang di Dinkes dalam pelaksanaan proyek tahun 2013.
"Kami sudah tetapkan penyedia barang atas nama dokter Fransiscus sebagai tersangka.Yang mana penetapan itu sesuai bukti permulaan yang cukup," kata Kajari Ruteng, Agus Riyanto,S.H di ruang kerjanya,Senin (23/1/2017) siang.
Penetapan dokter Fransiscus sebagai tersangka, tegas Agus, sudah dilakukan sejak tanggal 6 Januari 2017.(*)
Berita Terkait