Karena belum jelas, Yermias mengambil batas sementara dan menentukan titik koordinat dan ditantandangani oleh Tjuan. Yermias mengaku membuat surat BA sambil menunggu pengukuran bidang tanah yang akan dilakukan oleh pihak kanwil BPN NTT.
"Surat BA saya itu hanya sementara dan saya tidak punya kepentingan apa-apa. Nanti ada pengukuran bidang tanah oleh kanwil untuk penerbitan HGB bagi PT MSM, dan pasti saat itu akan jelas batasnya mana yang punya Tjuan dan mana yang bisa menjadi HGB untuk PT MSM. Tidak mungkin sertifikat diatas sertifikat, Tjuan kuat karena sudah ada sertifikat," kata Yermias.
Yermias mengatakan, saat ini PT MSM mendapat ijin lokasi seluas 250 ha dari pemerintah daerah untuk HGB. Dan jika dalam pengukuran nanti ijin lokasi 250 ha itu ada didalam lahan milik Tjuan maka nanti tergantung PT MSM dan Tjuan apakah lahan milik Tjuan itu akan disewa, dibeli atau PT MSM mencari lahan lain.
"PT MSM baru mengajukan permohonan HGU seluas 250 ha. Bisa saja hanya dapat 100 ha atau 50 ha sesuai keadaan lapangan. Sebenarnya tidak ada masalah, ini karena putus komunikasi. Dia teman main bulutangkis saya. Nanti saya bicara dengan dia tak usah ragu lagi," kata Yermias.
Mengenai biaya pengukuran lahan senilai Rp 21 juta yang diminta kepada Tjuan dan bagaimana cara menghitung biaya pengukuran, Yermias mengaku tidak ingat.
"Saya lupa, saya tidak ingat. Itu sesuai dengan PP No. 13 Tahun 2010," kata Yermias. (vel)