Laporan wartawan Pos Kupang, Teni Jenahas
POS KUPANG.COM, BAJAWA - Upaya percepatan penanganan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di wilayah kerja Kejaksaan Negeri Ngada masih terkendala di hasil Audit BPKP.
Pasalnya, hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP terkesan sangat lamban.
Kajari Ngada, Raharjo Budi Kisnanto, S.H, M.H mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Senin (14/11/2016).
Raharjo dikonfirmasi terkait dengan perkembangan penanganan kasus korupsi di Kejari Ngada.
Menurut Raharjo, beberapa kasus korupsi sudah masuk tahap penyidikan. "Yang ditunggu adalah hasil perhitungan kerugian keuangan negara. Semua kasus sudah diekspose di BPKP sejak Januari 2015," kata Raharjo.
Ia mengatakan, hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP NTT yang terkesan lambat.
Padahal di tempat lain hanya membutuhkan waktu tiga bulan, tetapi di NTT bisa sampai dengan dua tahun bahkan lebih. Beberapa kasus yang ditangani Kejari Ngada saat ini belum tuntas karena hasil audit BPKP yang belum diberikan kepada jaksa.