Beita Kota Kupang

Sidang Kasus Aset Sagared, Kajati NTT Tolak Uang Dari Paulus Watang

Penulis: Oby Lewanmeru
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ASET - Beberapa unit alat berat yang berada di salah satu gudang milik pengusaha di Kota Kupang. Alat berat ini merupakan aset PT Sagared yang telah dijual. Gambar diambil, Selasa (26/1/2016)

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H,M.H sempat menolak uang pemberian Paulus Watang, terdakwa kasus penjualan aset PT. Sagared di NTT.

Hal ini disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Gasper Kase,S.H ketika dihadirkan sebagai saksi dalam kasus korupsi penjualan aset PT. Sagared sebagai barang rampasan milik negara.

Sidang lanjutan kasus ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (28/9/2016) sore. Sidang ini dipimpin majelis hakim Purwono Edi Santosa,S.H,M.H dibantu panitera pengganti Dance Sikky.S.H.

Sementara terdakwa Paulus Watang didampingi Fransisico Bessie, S.H,M.H dan rekan sebagai penasihat hukum.
Sementara JPU dari Kejati NTT yang hadir, Emerensiana Jehamat,S.H dan Ridwan Angsar,S.H,M.H.

Saat ditanyai JPU, Ridwan Angsar soal saksi yang apakah pernah membawa terdakwa untuk menghadap Kajati NTT, John W Purba, Gasper mengakui, sekitar bulan Mei 2015 lalu, dirinya didatangi oleh terdakwa dan Djami Rotu Lede di ruang kerjanya.

Menurut Gasper, saat itu terdakwa hendak memberikan uang kepada Kajati NTT, namun Kajati NTT, John W Purba, S.H,M.H menolak pemberian itu. (Kompas.Com)

Berita Terkini