Kasus Human Trafficking NTT

Juru Masak Masih Sebagai Saksi

Penulis: Julius Akoit
Editor: Alfred Dama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda NTT, Brigjen Pol Drs E Widyo Sunaryo memberikan jumpa pers

Laporan Wartawan Pos Kupang, Julianus Akoit

POS KUPANG.COM, OELAMASI - Juru masak, AN, yang ditangkap di asrama penampungan TKI milik PT. Mafan Samudera Jaya di Jalan Adi Sucipto, RT 012 RW 025 di Kelurahan Penfui, Kotamadya Kupang, Rabu (24/8/2016) petang lalu, kini masih berstatus saksi.

"Juru masak itu masih sebagai saksi. Dia bukan tersangka. Sebab dia adalah warga sekitar asrama penampungan TKI/TKW yang dimintai tolong memasak untuk penghuni asrama. Ia digaji untuk memasak dan menyiapkan makanan. Dia tidak tahu-menahu tentang human trafficking," jelas Kapolres Kupang, AKBP Adjie Indra Dwiatma, S.IK, melalui Kasatreskrim AKP Kurniawan Daeli, S.IK, saat dihubungi Selasa (27/9/2016) siang.

Sampai sekarang, lanjut Kurniawan, jumlah tersangka terkait mafia human trafficking yang ditangkap polisi sebanyak 18 orang. Belum ada penambahan tersangka baru.

"Juga belum ada tersangka yang dilimpahkan ke jaksa. Sebab masih terus dilakukan pengembangan penyidikan. Masih banyak yang harus dibereskan," tambah Kurniawan.

Ditanya soal penangkapan Abraham Lou Henapessy, salah satu tersangka oleh Mabes Polri dan Polda NTT di Jakarta Barat, Jumat pekan lalu, Kurniawan mengatakan yang bersangkutan tidak terkait kasus yang ditangani Polres Kupang.

"Tersangka yang ditangkap oleh Tim Mabes Polri dan Polda NTT itu terkait kasus people smuggling. Dia bos penyelundupan manusia dengan perahu ke Australia dan New Zeland. Kasusnya berbeda," tandas Kurniawan.

Sebelumnya diberitakan, aparat Satgas Penanggulangan Human Trafficking Polres Kupang, menggeledah asrama penampungan TKI milik PT. Mafan Samudera Jaya di Jalan Adi Sucipto, RT 012 RW 025 di Kelurahan Penfui, Kotamadya Kupang, Rabu (24/8/2016) petang.

Dalam penggerebekan dan penggeledahan yang dipimpin Kasatreskrim Polres Kupang, AKP Kurniawan Daeli, S.IK itu, berhasil disita beberapa barang bukti.

Diantaranya, enam buah paspor TKI, dua buah paspor 48 atau paspor pengantar TKI, KTP, buku ekspedisi, akta kelahiran, ijazah, surat keterangan hasil ceck up kesehatan calon TKI, spanduk, dua unit CPU, satu unit monitor, satu unit printer dan dokumen lainnya.

Salah satu juru masak yang berdomisili di sekitar asrama penampungan TKI itu, digelandang ke Mapolres Kupang untuk dimintai keterangan oleh penyidik.*

Berita Terkini