Ia mendapat informasi bahwa sudah ada peraturan walikota yang mengatur pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Hanya saja realisasinya belum terlaksana sampai sekarang. Menurut dia, untuk membentuk kelompok pengelola sampah di masyarakat tidak banyak membutuhkan biaya. "Semua tergantung kemauan warga dan pemerintah setempat. Dengan demikian, dari yang tidak bisa menjadi bisa. Dari hasil pengelolaan sampah ini bisa digunakan warga sebagai modal tanam sayur dan usaha lainnya," kata Roni. (aly/lipsus)
Di Bakunase Kupang, Sampah Organik Diolah Menjadi Pakan Ikan
Penulis: PosKupang
Editor: Dion DB Putra
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger