Pra Peradilan Kasus Aset Sagared, Kejati NTT Langsung Jawab Gugatan

Penulis: Oby Lewanmeru
Editor: Marsel Ali
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERMOHON - Jaksa Kejati NTT, Emerensiana Jehamat,S.H dan Max J Mokola, S.H selaku termohon pra peradilan sementara mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, Jumat (11/3/2016)

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM,KUPANG - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) langsung menanggapi gugatan pemohon pra peradilan, Djami Rotu Lede,S.H.

Pantauan Pos Kupang, Jumat (11/3/2016), usai pemohon dalam hal ini kuasa hukum dari Djami Rotu Lede, Markus Renamah,S.H membacakan gugatan, penyidik / termohon langsung menanggapi. Tanggapan pemohon dibacakan jaksa Max J Mokola,S.H.

Berita Terkini