Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG - Tidak ada uang yang mengalir atau diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT) dari hasil penjualan atau transaski aset PT. Sagared oleh tersangka Djami Rotu Lede maupun dari tersangka Paulus Watang.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H,M.H melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar, S.H , Sabtu (5/3/2016).
Menurut Ridwan, banyak isu yang berkembangan di masyarakat bahwa ada dana hasil penjualan aset yang mengalir ke kantong Kejati NTT.
"Tapi sebenarnya dalam kasus ini, Kejati NTT tidak tahu soal penjualan aset sebelumnya. Sedangkan ada oknum kejaksaan yang terlibat," ujarnya.