Say No to Miras

Editor: Dion DB Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Oleh Tony Kleden
Wartawan, Tinggal di Kupang

POS KUPANG.COM - "Mabuk Miras, Adry Jadi Korban Penikaman" (Victory News, Selasa, 16 Februari 2016). "30 Warga Wolowiro Serang Paga" (Pos Kupang, Jumat, 12 Februari 2016).

Ini dua berita kriminal teranyar yang sengaja diambil untuk menunjukkan betapa minuman keras (miras) sudah begitu mengganggu keamanan, ketenangan dan ketertiban hidup bermasyarakat. Kasus pada berita pertama terjadi di Kota Kupang. Ardy yang sudah mabuk miras ditikam anak pemilik kos karena membuat keonaran di kos. Saat sudah mabuk sopi, Ardy dan seorang temannya terlalu keras membunyikan musik.

Sontak saja dentuman musik yang memekakkan telinga mengganggu penghuni lain. Tak tahan dengan dentuman musik, anak pemilik kos menegur Ardy dan temannya. Teguran tidak diindahkan. Musik terus menghentak. Tak ayal, anak pemilik kos menikam Ardy.

Berita kedua terjadi di Desa Paga, Kecamatan Paga, Sikka, Rabu (10/2/2016) sore. Saat warga lain lagi sibuk dengan aktivitas masing-masing sekelompok anak muda nongkrong di jalan negara, tepatnya di depan Kantor BRI Unit Paga. Mereka duduk berkelompok sambil menenggak miras. Asyik ngobrol ditemani miras di jalan negara membuat para pemuda ini mulai bertindak nekad. Yohanes Steven Ngaji, pelajar SMA di Kota Maumere yang mengendarai sepeda motor menuju Maumere dicegat dan dipalak. Steven diminta membeli rokok.

Setelah menyerahkan rokok, salah seorang pelaku menyiram Steven dengan air, menendangnya dari samping mengenai pinggang kiri hingga jatuh. Selanjutnya, para pelaku memukul korban menggunakan kayu dan batu, menendang, menganiaya hingga korban mengalami kejang-kejang dan pingsan.

Akhir tahun lalu NTT juga ramai dengan kasus "Papa Minta Miras" menyusul penyitaan miras oleh jajaran Polda NTT dalam Operasi Pekat (penyakit masyarakat) Turangga 2015 tahap II yang telah dilaksanakan sejak tanggal 6 sampai dengan 20 Desember 2015. Kasus ini jadi heboh karena miras yang disita antara lain milik Herman Hery, anggota DPR RI.
Kasus ini jadi panjang karena AKBP Albert Neno, Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT melaporkan kasus ini ke Polda NTT karena diancam melalui telepon oleh seseorang yang mengaku bernama Herman Hery.

Banyak kasus kriminal terjadi sebagai dampak dari keberadaan miras. Di NTT, dari pemberitaan di media, baik media mainstream seperti koran, radio, televisi, daring (online) maupun media sosial seperti facebook, twitter, banyak kasus kriminal terjadi sebagai akibat mengonsumsi miras.

Sekilas Pengertian
Minuman keras, atau lebih keren dengan sebutan miras itu, tak lain adalah minuman beralkohol. Wikipedia mengartikan minuman beralkohol sebagai minuman yang mengandung etanol. Etanol adalah bahan psikoaktif.

Sedangkan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 memaksudkan miras sebagai minuman yang mengandung etanol atau etil alkohol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.

Dalam pengertian yang lebih umum, miras adalah semacam minuman yang berbahaya dan membahayakan bagi orang yang meminumnya.

Miras terbagi dalan 3 golongan, yaitu Golongan A berkadar alkohol 01%-05%, Golongan B berkadar alkohol 05%-20%, dan Golongan C berkadar alkohol 20%-50%.

Efek Miras
Dalam dunia kesehatan, alkohol dalam takaran tertentu dibutuhkan tubuh manusia. Mengonsumsi alkohol dalam takaran yang pas memberi dampak positif bagi tubuh manusia seperti menurunkan risiko terserang berbagai penyakit.

Tubuh manusia sebenarnya dilengkapi dengan kemampuan untuk menangkal racun atau detoksifikasi. Saat mengonsumsi alkohol, hati akan melakukan proses detoksifikasi. Namun alkohol sendiri menyebabkan kerusakan pada hati sehingga mengurangi pula kemampuan hati dalam melakukan proses detoksifikasi. Untuk mengatasi hal ini, tubuh melakukan proses detoksifikasi dengan mengeluarkan zat racun dengan cara memuntahkannya. Inilah mengapa orang yang terlalu banyak mengonsumsi miras sering muntah-muntah.

Tetapi juga tidak disangkal, semua minuman keras berakibat mabuk buat orang yang mengonsumsinya dalam takaran yang berlebihan. Kasus-kasus kriminal yang dilakukan orang yang lagi mabuk adalah contoh tak terbantahkan bahwa miras juga punya dampak negatif.

Bila dikonsumsi berlebihan, miras dapat menimbulkan efek samping gangguan mental organik (GMO), yaitu gangguan dalam fungsi berpikir, merasakan dan berperilaku. GMO itu timbul sebagai reaksi langsung alkohol pada sel-sel saraf pusat. Karena sifat adiktif alkohol itu, orang yang meminumnya lama-kelamaan tanpa sadar akan menambah takaran/dosis sampai pada dosis keracunan atau mabuk.

Mereka yang terkena GMO biasanya mengalami perubahan perilaku, seperti ingin berkelahi atau melakukan tindakan kekerasan lainnya, tidak mampu menilai realitas, terganggu fungsi sosialnya, dan terganggu pekerjaannya. Perilaku agresif seperti ini disebut Erich Fromm sebagai ledakan destruksi spontan.

Perubahan fisiologis juga terjadi, seperti cara berjalan yang sempoyongan, muka merah, atau mata juling. Perubahan psikologis juga terlihat, misalnya mudah tersinggung, berbicara ngawur, atau kehilangan konsentrasi. Kelebihan alkohol juga menumpulkan sistem kekebalan tubuh. Orang yang alkoholik kronis jauh lebih rentan terhadap virus penyakit, termasuk HIV.

Mereka yang sudah ketagihan biasanya mengalami suatu gejala yang disebut sindrom putus alkohol, yaitu rasa takut berhenti minum alkohol. Mereka sering gemetar dan jantung berdebar-debar, cemas, gelisah, murung, dan banyak berhalusinasi.

Kandungan alkohol di atas 40 gram untuk pria setiap hari atau di atas 30 gram untuk wanita setiap hari dapat berakibat kerusakan pada organ/bagian tubuh peminumnya. Misalnya, kerusakan jaringan lunak yang ada di dalam rongga mulut, seputar tenggorokan, dan di dalam sistem pencernaan.

Organ tubuh manusia yang paling rawan akibat minuman keras adalah hati atau lever. Seseorang yang sudah terbiasa meminum minuman beralkohol, apalagi dengan takaran yang melebihi batas, tahap demi tahap kadar lemak di dalam hatinya akan meningkat. Akibatnya, hati harus bekerja lebih dari semestinya untuk mengatasi kelebihan lemak yang tidak larut di dalam darah.

Dampak lebih lanjut dari kelebihan timbunan lemak di dalam hati tersebut akan 'memakan' hati sehingga selnya akan mati. Kalau tidak cepat diobati akan terjadi sirosis yang akan menyebabkan fungsi hati berkurang dan menghalangi aliran darah ke dalam hati. Kalau tidak segera diobati akan berkembang menjadi kanker hati.

Bila dikonsumsi lebih banyak lagi, akan muncul efek sebagai berikut: merasa lebih bebas lagi mengekspresikan diri tanpa ada perasaan terhambat, menjadi lebih emosional (sedih, senang, marah secara berlebihan). Dampak ikutannya ke fungsi fisik-motorik yaitu bicara cadel, pandangan menjadi kabur, sempoyongan, inkoordinasi motorik dan bisa sampai tidak sadarkan diri, kemampuan mental mengalami hambatan.

Penikmat alkohol biasanya merasa dapat mengendalikan diri dan mengontrol tingkah lakunya. Pada kenyataannya mereka tidak mampu mengendalikan diri seperti yang mereka sangka mereka bisa. Kita jadi mengerti kecelakaan lalu lintas sering terjadi pada pengendara yang mabuk. Kecelakaan terjadi karena pengendara mengira dia bisa mengendalikan diri dan mengendarai kendaraan.

Menghilangkan miras rasanya sulit. Pada beberapa suku di Tanah Air, miras sudah menjadi kebutuhan dalam urusan dan atau ritual adat. Produksi dan penjualan miras pun menjadi sumber mata pencarian yang menghidupi banyak keluarga. Di sebagian kampung di NTT, produksi dan penjualan miras menjadi kekuatan ekonomi keluarga untuk menyekolahkan anak-anak.

Kalau begitu yang perlu dilakukan adalah mengatur penjualan atau peredarannya. Operasi Pekat Turangga oleh Polda NTT akhir tahun lalu sudah benar dalam konteks ini. Operasi itu sesuai, atau kasarnya atas perintah Peraturan Presiden RI Nomor 74 Tahun 2014 dan Permendag RI Nomor 20/M-DAG/PE/4/2014, perubahan Pertama Permendag RI Nomor 72/M-DAG/PE/10/2014, perubahan Kedua Permendag RI Nomor 06/M-DAG/PE/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Kita jadi lega karena dengan Permendag ini minuman beralkohol tidak lagi dijual bebas seperti sebelumnya. Tahun lalu, kita dengan mudah membeli beer/bir di kios-kios di dekat rumah untuk konsumsi langsung. Tetapi sekarang minuman keras golongan A ini hanya dapat dibeli di restoran, bar, supermarket dan hypermarket.

Sasaran jauh dari aturan semacam ini sebenarnya tidak lain adalah agar semakin hari semakin berkurang orang yang mengonsumsi miras. Maka kalau mau tubuh sehat, jika mau hidup bermasyarakat aman, dan tak ingin jadi korban kriminal, jalan paling aman adalah Say No To Miras.*

Berita Terkini