Laporan Wartawan Pos Kupang: Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG - Paulus Watang salah satu tersangka kasus jual beli aset PT.Sagared pernah mengajukan proposal untuk mengikuti proses pelelangan aset Sagared di NTT.
Hal ini disampaikan Kajati NTT, John W Purba, S.H ,M.H melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan S. Angsar,S.H, Kamis (18/2/2016).
Menurut Ridwan, sekitar tahun 2015 lalu, Paulus Watang pernah mengajukan proposal untuk mengikuti pelelangan aset /barang rampasan negara.
Untuk diketahui aset Sagared ini berada di beberapa tempat di NTT antara lain di Takari, Kabupaten Kupang.