Kasus Aset PT Sagared, Kejati Telusuri Barang Bukti di Toko PJ

Penulis: Oby Lewanmeru
Editor: Marsel Ali
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Pos Kupang: Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG - Penyidik Kejaksaan Tinggi (kejati) NTT akan menelusuri aset atau barang rampasan milik negara PT. Sagared yang ada di salah satu toko di Kota Kupang yaitu Toko PJ.

Aset ini dibeli dari salah satu tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejati NTT.

Kajati NTT, John W Purba, S.H, M.H menyampaikan hal ini melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan S Angsar, S.H, Kamis (4/2/2016).

Menurut Ridwan, setelah ditelusuri aset dari PT Sagared yang dijual, ternyata ada aset yang dijual kepada Toko PJ.

"Kita akan telusuri dan sita semua barang bukti," kata Ridwan.

Berita Terkini