Laporan Wartawan Pos Kupang: Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG - Penyidik Kejaksaan Tinggi (kejati) NTT akan menelusuri aset atau barang rampasan milik negara PT. Sagared yang ada di salah satu toko di Kota Kupang yaitu Toko PJ.
Aset ini dibeli dari salah satu tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejati NTT.
Kajati NTT, John W Purba, S.H, M.H menyampaikan hal ini melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan S Angsar, S.H, Kamis (4/2/2016).
Menurut Ridwan, setelah ditelusuri aset dari PT Sagared yang dijual, ternyata ada aset yang dijual kepada Toko PJ.
"Kita akan telusuri dan sita semua barang bukti," kata Ridwan.