Laporan wartawan Pos Kupang, Edy Bau
POS KUPANG.COM, ATAMBUA - PT. Waskita Karya akhirnya bersedia membayar hak subkontraktor, Arnoldus Lay alias Ayus terkait pengerjaan ruas jalan Motaain-Salore-Haliwen yang sebelumnya sempat terjadi perselisihan dan dimediasi Kapolres Belu.
Kesepakatan membayar ini dicapai setelah dilakukan pengukuran ulang oleh kedua pihak pada Sabtu (23/1/2016) lalu.
Kapolres Belu, AKBP Dewa Putu Gede Artha kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (25/1/2016) mengatakan, setelah dilakukan pengukuran ulang pada Sabtu (23/1/2016), pihak PT Waskita sempat menolak hasil pengukuran itu karena terjadil selisih.
Padahal yang melakukan pengukuran adalah orang Waskita sendiri. Karena itu, lanjutnya, dilakukan pertemuan lanjutan pada Minggu (24/1/2016).
"Proses ini sudah cukup panjang dan pada minggu itu Waskita akhirnya bersedia membayar sesuai hasil pengukuran ulang. Saya berterimakasih kepada kedua pihak yang telah bersepakat," kata Kapolres.