Laporan wartawan Pos Kupang, Edy Bau
POS KUPANG.COM, ATAMBUA - PT. Waskita Karya (WK) bukannya tidak mau membayar hak dari subkontraktor pengerjaan ruas jalan Motaain-Salore-Haliwen, Arnoldus Lay alias Ayus tepai WK ingin dilakukan perhitungan ulang volume pekerjaannya baru dilakukan pembayaran.
Demikian disampaikan Kapolres Belu, AKBP Dewa Putu Gede Artha kepada Wartawan, Kamis (21/1/2016).
Dia menyampaikan ketika ditanyai terkait proses mediasi yang dilakukan Polres Belu selama ini terhadap kasus itu.
Dikatakannya, Ayus maupun PT. WK sudah dipanggil namun keduanya memberi alasan yang berbeda dan saling menyudutkan.