Pengusaha Lokal Laporkan Waskita Karya, Farry: Proses Secara Hukum Jika Lakukan Penipuan

Penulis: Fredrikus Royanto Bau
Editor: Alfred Dama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FARY-RUDY--Anggota DPR RI asal NTT, Fary Dj Francis (kiri), menerima Brigpol Rudy Soik di Sekretariat DPR RI di Jakarta, Kamis (28/8/2014). Faru Francis

Laporan Wartawan Pos Kupang, Edy Bau

POS KUPANG.COM, ATAMBUA -- Ketua Komisi V DPR RI sangat menyayangkan jika pengaduan dari pengusaha lokal di Belu, Arnoldus Lay alias Ayus bahwa terjadi penipuan oleh oknum di PT. Waskita Karya.

Menurutnya, jika memang benar terjadi penipuan maka harus diproses secara hukum. "Secara hukum saya minta dia diproses saja jika melakukan penipuan," katanya ketika dihubungi Pos Kupang.com, Rabu (13/1/2016).

Seharusnya, kata Farry, kehadiran perusahaan BUMN di daerah bisa menguatkan pengusaha-pengusaha lokal, bukan malah mematikannya.

Dia mengaku telah menerima pengaduan dari Arnoldus dan mengatakan akan meminta kepada Menteri PU untuk memperhatikan masalah ini.

Sementara itu, Pelaksana Proyek dari PT. Waskita Karya, Gurun yang dihubungi melalui ponselnya, Rabu (13/1/2016) mengaku pihaknya tidak melakukan penipuan terhadap Arnoldus Lay. Dia juga mengaku belum mengetahui jika kasus itu telah dibawa ke DPR RI. "Kalau itu saya belum tahu," katanya.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Berita Terkini