Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Penyitaan terhadap barang bukti kasus jual beli aset milik PT Sagared di Kupang akan berlanjut pada awal tahun 2016 mendatang.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H, M.H melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar, S.H, Selasa (29/12/2015).
Menurut Ridwan, barang bukti yang telah berhasil disita adalah satu unit alat berat, sedangkan barang bukti lainnya akan disita pada awal tahun mendatang.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang