Kasus Jual Beli Aset Sagared

Penyitaan Barang Bukti PT Sagared Dilanjutkan Tahun Depan

Penulis: Oby Lewanmeru
Editor: Alfred Dama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG  -- Penyitaan terhadap barang bukti kasus jual beli aset milik PT Sagared di Kupang akan berlanjut pada awal tahun 2016 mendatang.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H, M.H melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar, S.H, Selasa (29/12/2015).

Menurut Ridwan, barang bukti yang telah berhasil disita adalah satu unit alat berat, sedangkan barang bukti lainnya akan disita pada awal tahun mendatang.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Berita Terkini