Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Keluarga almarhum Berman Banjarnahor, S.E menolak jenazah diotopsi oleh pihak medis Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Kupang.
Keluarga minta jenazah Berman dipulangkan ke Bekasi.
Istri almarhum, Darisma Simanjuntak pada Senin (7/12/2015) sekitar pukul 19.00 wita mengirim surat pernyataan menolak otopsi.
Surat itu diterima langsung Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, gasoer Kase, S.H di RSB Kupang.
Almarhum adalah salah satu tersangka proyek pembangunan
dermaga di Flores Timur (Flotim) dan Kabupaten Alor dengan sumber dana yang berasal dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) RI tahun 2014.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang