Kasus Dana Monev MBR di NTT

Terdakwa Kasus MBR Dana Monev Berharap Divonis Bebas

Penulis: Oby Lewanmeru
Editor: Alfred Dama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Lima terdakwa kasus dana monitoring dan evaluasi (monev) proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berharap divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Kupang.

Hal ini disampaikan salah satu tim penasehat hukum, Wilem Erens Kause, S.H, Minggu (29/11/2015).

Kelima terdakwa itu adalah Toni Rusman Sidiq, Bambang Triantoro, Edo Iskandar, Deddi Gusnadi dan Sri Wahyuni.

Pada Kamis (26/11/2015), JPU telah menuntut kelima terdakwa ini dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan atau 1,5 tahun.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Berita Terkini