Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Eksepsi atau keberatan dari terdakwa Nikolaus Kolin alias Rico akhirnya tidak diterima oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang. Hakim mengatakan, keberatan yang diajukan terdakwa melalui penasehat hukum sudah masuk pokok perkara.
Demikian putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Ditlantas Polda NTT yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (27/10/2015) sore.
Sidang dengan agenda putusan sela ini dipimpin majelis hakim ketua Abdul Siboro, S.H,M.H dengan anggota Ansyory Syaefudin, S.H dan Yelmi, S,H,M.H.
Pembacaan putusan sela ini dilakukan bergantian oleh hakim Abdul Siboro dan Yelmi.
Dalam putusan sela itu, majelis hakim memutuskan bahwa keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang