Pengadilan Tipikor Kupang Terima Berkas Tersangka Alkes Dari Sikka

Penulis: Oby Lewanmeru
Editor: Alfred Dama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM. KUPANG -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang telah menerima berkas tersangka kasus dana alat kesehatan (alkes) Kabupaten Sikka.

Berkas yang diterima bersamaan dengan tersangka Dra. Ignatia da Iring.

Hal ini disampaikan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Abdul Siboro, S.H,M.H yang dikonfirmasi melalui Panitera Muda Tipikor, Daniel W Sikky, S.H, Selasa (20/10/2015).

Menurut Sikky, pelimpahan berkas ini dibawa oleh tim jaksa Kejari Maumere ke Pengadilan Tipikor Kupang, sedangkan tersangkanya langsung diantar ke LP Wanita.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.comĀ  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Berita Terkini