Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM. KUPANG -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang telah menerima berkas tersangka kasus dana alat kesehatan (alkes) Kabupaten Sikka.
Berkas yang diterima bersamaan dengan tersangka Dra. Ignatia da Iring.
Hal ini disampaikan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Abdul Siboro, S.H,M.H yang dikonfirmasi melalui Panitera Muda Tipikor, Daniel W Sikky, S.H, Selasa (20/10/2015).
Menurut Sikky, pelimpahan berkas ini dibawa oleh tim jaksa Kejari Maumere ke Pengadilan Tipikor Kupang, sedangkan tersangkanya langsung diantar ke LP Wanita.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.comĀ atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang