Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Yustinus Berek, S.T, tim teknis proyek perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) khusus Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2012 di Kabupaten Belu akhirnya diserahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang.
Pantauan pos-kupang.com di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (13/8/2015), Jaksa dari Kejari Atambua masing-masing Wahyudin, S.H dan Charles Hutabarat, S.H langsung mengantarkan berkas tersangka Yustinus Berek ke Pengadilan Tipikor Kupang.