Dugaan Korupsi Proyek PDT

PPK Proyek PDT Rp 43 M Ditahan

Penulis: Oby Lewanmeru
Editor: Alfred Dama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan dermaga di Kabupaten Flores Timur (Flotim) dan Kabupaten Alor, Maprih Unggul Purwanto akhirnya ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Purwanto adalah tersangka keenam yang ditahan selama 20 hari di Rutan Klas 2B Kupang.

Informasi yang diperoleh Pos- Kupang.Com, di Kejati NTT, Jumat (31/7/2015), menyebutkan, Purwanto yang juga kini menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Keuangan pada Kementerian Transmigrasi dan PDT RI ini, sebelum ditahan, sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Rizal, S.H dan Kundrat Mantolas , S.H sejak pukul 09:30 wita hingga pukul 18.30 wita. Usai pemeriksaan, Purwanto digiring ke Rutan.*

Berita Terkini