Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPAG.COM, KUPANG -- Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT menemukan kerugian keuangan negara dalam kasus pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Kupang (tahun 2012 senilai Rp 6 miliar (M).
Hal ini disampaikan Ahli BPKP Perwakilan NTT, Hardono, Ak, dalam keterangannya di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (25/5/2015).
Sidang lanjutan kasus ini dipimpin majelis hakim, Ida Bagus Dwiyantara,S.H,M.Hum didampingi Jult M Lumban Gaol, A.k dan Ansyori, S.H . JPU, Gede Eka Haryana, S.H dan Chrismiaty, S.H.
Terdakwa Carlos Don Nisnoni didampingi Yustinus Fua, S.H dan Nikson Mesak, S.H.
Dalam keterangannya, Hardono mengatakan, sesuai hasil audit terhadap pembangunan MBR di Kabupaten Kupang terdapat kerugian negara sebesar Rp 6 M.*