Kasus Dana Monev MBR di NTT

Kejati Temukan Kerugian Negera Rp 4, 3 M

Editor: Alfred Dama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan adanya kerugian negara dari proyek monitoring dan evaluasi (Monev) pada pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun 2013 di NTT sekitar Rp 4.379.165.000 atau Rp 4,3 M.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H,M.H yang dikonfirmasi melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar, S.H di Kejati NTT, Jumat (6/2/2015).

Menurut Ridwan, dari hasil penyelidikan maupun penyidikan , penyidik Kejati NTT menemukan adanya aliran dan yang fiktif sehingga negara dirugikan mencapi Rp 43, M lebih.

"Kerugian negara ini merupakan hasil penyelidikan jaksa dan kami masih juga telusuri dana Rp 8 M yang juga diduga fiktif. Semua dana itu termasuk dana untuk kegiatan monev yang telah dicairkan Rp 25 M dari total Rp 154 M," kata Ridwan.*

Like www.facebook.com/poskupang.online

Follow https://twitter.com/poskupang

Berita Terkini