Keluarga Gaspar Ajukan Sembilan Tuntutan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA ---  Keluarga Gaspar Molan, di Desa Jontona dan Desa Todanara, Kecamatan Ile Ape Timur, mengajukan sembilan tuntutan kepada Polres Lembata atas kematian Gaspar di Mapolres Lembata, Senin (2/2/2015) pagi.

Dalam pernyataan sikap itu disebutkan bahwa kematian Gaspar Molan tak bisa dipisahkan dengan kasus kematian Linus Notan.

Adapun pernyataan sikap yang diajukan itu, pertama, Gaspar Molan adalah saksi kunci kasus kematian Linus Notan.

Kedua, keluarga mendesak agar hasil otopsi segera disampaikan kepada keluarga.

Ketiga, Kapolres Lembata, Wresni HS Nugroho, Kasat Reskrim, AKP Muhammad Arief Sadikin dan penyidik Polres Lembata yang menangani kasus Linus Notan dan piket yang bertugas, harus bertanggung jawab penuh atas kematian Linus Notan.

Keempat, mendesak Kapolres Lembata untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus kematian Linus Notan. Kelima, seluruh urusan proses penguburan menjadi tanggungjawab Polres Lembata mengikuti adat istiadat orang Baopukang.

Keenam, pada saat penguburan, Kapolres Lembata harus meletakkan batu pertama disaksikan Kasat Reskrim Polres Lembata dan peyidik yang menangani kasus Linus Notan, disaksikan Tim Propam Polda NTT.

Ketujuh, penanganan kasus kematian Linus Notan dan Gaspar Molan harus ditangani oleh Tim Khusus Kapolda NTT.

Kedelapan, meminta Kapolda NTT, Brigjen Endang Sunjaya untuk mengirim tim khusus menuntaskan kasus Linus Notan dalam waktu 7 x 24 jam dan Gaspar Molan 14 x 24 jam, sejak hari ini, Selasa (3/2/2015).

Kesembilan, bila tuntutan ini tidak dipenuhi, maka keluarga Gaspar Molan dan seluruh masyarakat Jontona dan Desa Todanara akan menduduki Polres Lembata. Tuntutan itu dikirim juga ke Kapolda NTT di Kupang.

Surat pernyataan sikap itu ditandatangani enam keluarga korban, yakni Urbanus Gega Balawangak, Nikolaus Ake Watun (Kades Jontona), Eugenius Guna Balawangak, Marsel Tuan Soro Making, Hermanus Topi Matarau (Sekretaris Desa Todanara) dan Elias Sili Balawangak.

Sperma di Pakaian Dalam
Penasehat hukum keluarga Linus Notan, Sebatianus Domaking, S.H mengatakan, Senin (2/2/2015) sekitar pukul 22.00 Wita, ia bersama Kapolres Lembata, AKBP Wresni HS Nugroho dan beberapa anggota polres menurunkan jenazah Gaspar Molan dari tali gantungan.

Setelah diturunkan, Gaspar dievakuasi ke RSUD Lewoleba untuk diotopsi. Pelaksanaan otopsi cukup lama, sehingga baru berakhir Selasa (3/2/2015) pukul 03.00 dini hari.

Dikatakannya, saat Gaspar diturunkan dari tali gantungan, lidahnya tidak menjulur keluar. Gaspar menggigit lidahnya sendiri, matanya tertutup dan tangannya menggenggam setengah. Ada sperma melekat di pakaian dalam Gaspar.

Di bagian duburnya juga ada cairan bekas kotoran (tinja) berwarna kuning.

Berita Terkini