Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Dalam kasus yang menimpa Brigpol Rudy Soik ini, polisi tidak boleh mengabaikan kasus trafficking yang sedang diusut Rudy atau tim khusus yang dibentuk Kapolda NTT.
"Jangan hilangkan kasus traffiking terutama nama-nama yang pernah disebut Rudy saat dia diproses hukum. Dan konsekwensi apabila kasus traffiking itu diproses, maka orang yang menjadi korban aniaya juga harus diperiksa polisi," ujar
Pengacara/advokat, Luis Balun, S.H kepada Pos-Kupang.Com di Pengadilan Negeri Klas 1 A Kupang, Rabu (26/11/2014).
Menurut Luis, Brigpol Rudy Soik ditahan polisi dan jaksa karena dirinya disangkakan atau dituduh dengan pasal 351 KUHP memang tidak ada kaitannya dengan traffiking, tetapi adanya persoalan traffiking yang hendak diusut Rudy Soik, makanya terjadi dugaan penganiayaan terhadap Ismail Paty.
"Namun perlu diingat juga bahwa ketika dia (Rudy, Red) ditahan, maka kasus trafficking harus dilanjutkan dan juga korban aniaya itu pun harus diperiksa," kata Luis
Dikatakan, polisi harus profesional dalam menangani kasus trafficking yang sedang diusut itu. Dan apabila korban aniaya itu melaporkan Rudy, maka kasus traffiking yang diusut Rudy dan tim harus tetap jalan.*