Polemik Kasus Brigpol Rudy Soik

Kasus Rudy Soik Jangan Abaikan Kasus Trafficking

Editor: Alfred Dama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigpol Rudy Soik diapit dua petugas kepolisian dan digiring ke ke ruangan Kasubdit 4 Tipiter Polda NTT, Rabu (12/11/2014) sore sekitar pukul 17.13 wita.

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Dalam kasus yang menimpa Brigpol Rudy Soik ini, polisi tidak boleh mengabaikan kasus trafficking yang sedang diusut Rudy atau tim khusus yang dibentuk Kapolda NTT.

"Jangan hilangkan kasus traffiking terutama nama-nama yang pernah disebut Rudy saat dia diproses hukum. Dan konsekwensi apabila kasus traffiking itu diproses, maka orang yang menjadi korban aniaya juga harus diperiksa polisi," ujar

Pengacara/advokat, Luis Balun, S.H kepada Pos-Kupang.Com di Pengadilan Negeri  Klas 1 A Kupang, Rabu (26/11/2014).

Menurut Luis, Brigpol Rudy Soik ditahan polisi dan jaksa karena dirinya disangkakan atau dituduh dengan pasal 351 KUHP memang tidak ada kaitannya dengan traffiking, tetapi adanya persoalan traffiking yang hendak diusut Rudy Soik, makanya terjadi dugaan penganiayaan terhadap Ismail Paty.

"Namun perlu diingat juga bahwa ketika dia (Rudy, Red) ditahan, maka kasus trafficking harus dilanjutkan dan juga korban aniaya itu pun harus diperiksa," kata Luis

Dikatakan, polisi harus profesional dalam menangani kasus trafficking yang sedang diusut itu.  Dan apabila korban aniaya itu melaporkan Rudy, maka kasus traffiking yang diusut Rudy dan tim harus tetap jalan.*

Berita Terkini