Sanksi yang dikenakan bagi Rudy, Sumartono mengatakan bila melakukan pelanggaran polisi dapat dikenakan sanksi pidana, kode etik hingga disiplin. Setelah pidana umum dijatuhkan nanti akan diikuti hukuman dari internal kepolisian.
"Apakah sampai pemberhentian dengan tidak hormat atau lain, nanti akan dijatuhkan setelah ada sanksi pidana umumnya," kata Sumartono.
Mengenai tudingan yang selama ini disampaikan Rudy ada oknum perwira Polda NTT terlibat dalam mafia human trafficking, Sumartono mengatakan, hasil penelusuran tim Propam Mabes Polri bahwa tudingan yang disampaikan Rudy Soik tidak terbukti.
"Dan, sampai saat ini kecurigaan Rudy terhadap beberapa oknum yang disebutnya itu belum bisa dibuktikan," tandas Sumartono.