Proyek MBR Bermasalah

Kasus MBR Alor dan TTU Siap Dilimpahkan

Penulis: Oby Lewanmeru
Editor: Alfred Dama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam waktu dekat akan melakukan penyerahan tahap kedua kasus dugaan korupsi pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Alor dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Informasi yang diperoleh Pos Kupang.Com di Kejati NTT,  Rabu (5/11/2014) menyebutkan, saat ini penyidik sementara merampungkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus MBR di dua daerah itu.

Kajati NTT, John W Purba, S.H,M.H yang dikonfirmasi melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Gasper Kase, S.H, mengatakan, saat ini penyidik sementara merampungkan BAP dan jika tidak ada hambatan maka BAP kasus MBR di dua daerah itu diserahkan atau penyerahan tahap dua dari penyidik ke penuntut umum.

Berita Terkini