Proyek MBR Bermasalah

Jaksa Konsolidasi dengan BPKP

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi rumah-rumah di perumahan MBR di Manulai II, Kota Kupang, mulai rusak, sudah miring dan dindingnya berlubang. Gambar diambil, Senin (10/3/2014).

POS-KUPANG.COM, KUPANG --- Penyidik Kejati NTT konsolidasi dengan BPKP  NTT untuk meminta lembaga tersebut menghitung besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi proyek MBR wilayah NTT. 

Demikian Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati HTT, Ridwan Angsar, S.H,  Kamis (21/8/2014). Ridwan mengatakan, penghitungan kerugian negara akan dilakukan secara terpisah setiap kabupaten/kota. Juga  dilakukan secara keseluruhan untuk semua proyek MBR di wilayah NTT.

"Yang ahli dalam menghitung besarnya kerugian negara adalah BPKP. Karena itu, penyidik kejaksaan konsolidasi dengan BPKP untuk menghitung kerugian negara. Menghitung kerugian negara juga bagian dari proses penyidikan kasus ini," kata Ridwan.

Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek MBR tahun anggaran 2012, penyidik telah menetapkan 10 tersangka, yakni Efraim Pongsilurang (PPK MBR Kota Kupang), Don Carlos Nisnoni (PPK  MBR Kabupaten Kupang), Fransiskus Dethan (PPK MBR TTU), Joni Liunokas (PPK MBR TTS), Fransiskus Gregorius Silvester (PPK MBR Belu) dan Seface Penlaana (PPK MBR Alor).  Selain itu, H Jumari (Direktur PT Tiga Dimensi Intiland di TTS), Nardi Eko Pransto (Direktur PT Sumber Griya Permai di Belu), Johny Kainde (Direktur PT Sarana Wangun Persada di Belu dan Alor), dan Rony Anggrek (Direktur PT Timor Pembangunan di Alor). (mar)

Berita Terkini