POS-KUPANG.COM, ATAMBUA, PK -- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Atambua menduga ada aksi 'main mata' terstruktur para pihak, yaitu kontraktor dan oknum pegawai PLN Atambua yang terlibat dalam proyek pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Belu-Malaka tahun 2012.
Dugaan ini mengemuka karena proses pemasangan sehen dan jaringan listrik tegangan rendah (JTR) merupakan kewenangan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Atambua, tetapi kontraktor juga diberikan peran untuk memasang sehen dan JTR tersebut.
Kajari Atambua, Roberthus Takoy, S.H, M.H, menyampaikan hal ini kepada wartawan saat mengikuti simulasi Pemilu Legislatif di Lapangan Umum Atambua, Kamis (13/3/2014).
Untuk itu, demikian Robert, penyidik kejaksaan menyisirnya dari lapangan hingga kepada pihak yang bertanggung jawab langsung dalam proyek MBR dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Hasil penyelidikan lapangan yang dilakukan, diperkirakan pekan depan sudah masuk tahap penyidikan.
Robert mengatakan, proses penyelidikan item pekerjaan pemasangan listrik sehen dan JTR saat ini sedang berlangsung. Selain tim jaksa turun ke lokasi sasaran di lima desa, lanjutnya, pemeriksaan terhadap pihak PLN Atambua juga tetap dilakukan.
Ia menyatakan, tim jaksa harus benar-benar mendalami kegiatan proyek ini karena ada indikasi 'main mata' bersama yang terstruktur. Karena item pekerjaan dalam proyek MBR di Belu-Malaka tahun 2012 melibatkan 57 kontraktor, maka penyidik fokus utama pada sehen dan JTR.
"Kami punya bukti yang sangat kuat. Makanya penyidik masih fokus pada pengambilan keterangan dari PLN Atambua, juga pemantauan lapangan. Dengan data yang ada ini, pekan depan sudah bisa dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan. Kami sedang dalami mengenai pemasangan JTR. Itu kan kewenangan ada pada PLN tetapi kontraktor bisa diberi peran itu, bagaimana alurnya. Itu yang perlu kami caritahu," tegas Robert.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejari Atambua setelah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) atas proyek MBR tahun 2012 di Belu-Malaka, kini sudah ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
Sejauh ini sekitar puluhan saksi telah dimintai keterangan dan langkah selanjutnya membidik 57 kontraktor yang ikut terlibat mengerjakan proyek dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) ini.
Langkah awal ini fokus pada kontraktor yang menangani proyek SEHEN dan jaringan Listrik Tegangan Rendah (JTR) dan telah memintai keterangan dari beberapa pihak seperti Robeth Edison Tanjung (kontraktor) Benjamin Amoruk (Kades Faturika), Darius Manglapi (kontraktor), dan Yosef O Tokan (Koordinator lampu SEHEN PLN Atambua).