Menurut Haan, dari 10 Paket yang mendaftar, hanya satu paket yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (gugur) oleh KPUD Alor. Paket yang gugur ini adalah Pasangan Frits Laubela-Fidelis Tuatolang dengan nama sandi Paket Faedah.
Haan mengungkapkan, KPU menyatakan bahwa sembilan pasangan calon yang ditetapkan ini tiganya dari jalur independet dinyatakan memenuhi syarat dan enam paket dari Parpol memenuhi syarat.
Kesembilan paket itu disebutkan Haan, yakni, Paket Mama yang diusung gabungan Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Persatuan Daerah (PPD) dan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Paket Iman, Paket Intan dari partai Golkar, Paket Seniman dari koalisi PDI Perjuangan dan PNI Marhainsme.
Berikutnya Paket Pelangi yang diusung Partai Demokrat, Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Bulan Bintang dan Partai Karya Peduli Pembangunan (PKPB), Paket Amin yang diusung PKPI, partai Gerindra, Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK) dan Partai Damai Sejahtera (PDS). Selain itu, Paket yang melalui jalur perseorangan yakni Paket Hati,Paket Siyo-Mama dan Paket Melayani.*