Malaka Terkini

Pemkab Malaka dan BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Lindungi Pekerja Rentan

Dalam kesempatan yang sama, juga diserahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/KRISTOFORUS BOTA
BPJS KETENAGAKERJAAN - Pemkab Malaka dan BPJS Ketenagakerjaan komitmen melindungi pekerja rentan, Senin (25/8/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota

POS-KUPANG.COM, BETUN - Pemerintah Kabupaten Malaka bersama BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen penuh memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh masyarakat pekerja, khususnya segmen pekerja rentan.

Hal itu disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Atambua, Muhammad Midhad Farosi, usai kegiatan penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan dan buku tabungan Bank NTT yang digelar Pemkab Malaka di Kantor Bupati Malaka, Senin (25/8/2025).

Sebagai bukti nyata komitmen tersebut, dilakukan penyerahan simbolis kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan buku tabungan Bank NTT kepada 4.475 pekerja rentan yang tersebar di seluruh kecamatan dan desa di Kabupaten Malaka.

"Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Provinsi, Pemkab Malaka, BPJS Ketenagakerjaan, Bank NTT, serta para pemangku kepentingan lainnya untuk menciptakan jaring pengaman sosial yang adil dan merata," ujar Muhammad Midhad. 

Baca juga: Tersangka Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Malaka Dijerat Pasal Berlapis dengan Ancaman Penjara 15 Tahun


Dalam kesempatan yang sama, juga diserahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Santunan ini diberikan sebagai bentuk perlindungan finansial negara kepada keluarga pekerja yang meninggal dunia.

"Manfaat yang diterima meliputi santunan uang tunai, beasiswa pendidikan, biaya pengobatan, hingga biaya pemakaman. Santunan tersebut bukan hanya sekadar bentuk belasungkawa, tetapi juga upaya menjaga keberlangsungan pendidikan dan kehidupan keluarga yang ditinggalkan," lanjut Muhammad Midhad. 

Adapun penerima manfaat yang diserahkan secara simbolis, antara lain:

1. Yulius Nahak, tenaga kerja PT Hasnur Citra Terpadu (Penerima Upah) – Santunan kematian dan beasiswa sebesar Rp 219.160.200.

2. Yulius Seran, petani Desa Bakiruk (Bukan Penerima Upah) – Santunan kematian Rp 70.000.000.

3. Yulius Pires Nahak Seran, petani Desa Kamanasa (Bukan Penerima Upah) – Santunan kecelakaan kerja cacat Rp 28.133.340.

4. Florentina Abuk, peternak Desa Umakatahan (Bukan Penerima Upah) – Santunan kematian Rp 42.000.000.

Kegiatan ini menegaskan komitmen negara dan Pemkab Malaka dalam memberikan perlindungan finansial bagi pekerja dan keluarganya, sekaligus menjaga stabilitas perekonomian masyarakat.

"Karena setiap pekerjaan memiliki risiko, sehingga masyarakat harus diingatkan bahwa setiap pekerja memiliki hak atas jaminan sosial ketenagakerjaan," jelas Muhammad Midhad. 

Menurutnya, momentum ini juga menjadi langkah penting menuju Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Malaka, selaras dengan amanah konstitusi dan semangat keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (ito)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS    

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved