NTT Terkini
Tim Tabur Kejati NTT Bekuk Buronan Kasus Pencabulan Terhadap Anak di Kupang
Pihaknya mengimbau seluruh buronan yang masuk DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) membekuk buronan dalam kasus pencabulan terhadap anak di Kupang.
Piter Bois (27) ditangkap Jumat (22/8/2025) pagi di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Piter masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Operasi ini dipimpin Bambang Dwi Murcolono, selaku Asisten Intelijen Kejati NTT, bersama Plt. Kasi E Kejati NTT, Alboin M. Blegur dan tim lainnya.
Kasi Penkum Kejati NTT Raka Putra Dharmana menjelaskan, keberhasilan penangkapan tersebut berkat serangkaian upaya intensif yang dilakukan Tim Tabur.
Baca juga: Sebut Modus Korupsi dari Suap hingga Pemerasan, Kejati NTT Ingatkan Kontraktor
Langkah dilakukan sejak dari pemantauan lapangan, penggalangan informasi dengan aparat setempat, pemetaan wilayah, hingga surveilans tertutup untuk memastikan keberadaan terpidana.
"Melalui kerja intelijen yang sistematis dan berkelanjutan tersebut, buronan akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Kabupaten Kupang," katanya.
Menurut Raka, Piter merupakan warga Kelurahan Fatukota Kota Kupang. Dia masuk dalam DPO, ketika tidak memenuhi kewajiban menjalani hukuman pidana sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 3978 K / Pid.Sus / 2020 / MA.RI, tanggal 10 Desember 2020, Terpidana Piter Bois dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana.
Dari putusan itu, Piter dituduh “Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya sebagai perbuatan yang dilanjutkan”.
Ia melanggar Pasal 81 ayat (2) UU No.17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000, subsidiair 3 kurungan.
"Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar," tambah Raka Putra.
Raka Putra mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi di Kantor Kejati NTT, terpidana kemudian diserahkan kepada Tim Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kupang.
Dia mengatakan, Kejaksaan Agung bersama seluruh jajarannya, khususnya Bidang Intelijen, terus memonitor, melacak, dan menangkap setiap buronan yang masih berkeliaran demi menjamin kepastian hukum serta pelaksanaan putusan pengadilan.
Pihaknya mengimbau seluruh buronan yang masuk DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tidak ada tempat aman bagi para buronan hukum untuk bersembunyi," tegasnya. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.