Rote Ndao Terkini

Camat Lobalain Ingatkan Kades Jangan Buat Nota Fiktif, Ada Enam Desa Terindikasi

Camat Lobalain, Nusry Zacharias mengingatkan para kepala desa di wilayahnya untuk tidak membuat nota fiktif dalam pengelolaan Dana Desa (DD).

POS-KUPANG.COM/MARIO TETI
INGATKAN - Camat Lobalain, Nusry Zacharias mengingatkan para kepala desa di wilayahnya untuk tidak membuat nota fiktif dalam pengelolaan Dana Desa (DD) usai menerima perpanjangan masa jabatan selama dua tahun. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti 

 

POS-KUPANG.COM, BA'A - Camat Lobalain, Nusry Zacharias mengingatkan para kepala desa di wilayahnya untuk tidak membuat nota fiktif dalam pengelolaan Dana Desa (DD) usai menerima perpanjangan masa jabatan selama dua tahun.

Peringatan tersebut disampaikan Nusry secara khusus kepada 10 kepala desa di Kecamatan Lobalain yang telah dikukuhkan masa jabatannya oleh Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk.

"Kalau kita bicara transparansi, kepala desa bisa saja tampak transparan, tapi bisa juga menipu dengan nota fiktif. Kalau belanja sesuatu, harus sesuai dengan barang yang benar-benar dibeli. Jangan coba-coba buat nota fiktif," tegas Nusry, Kamis, 21 Agustus 2025.

Ia menekankan, pengelolaan Dana Desa harus dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel.

Menurut Nusry, penambahan masa jabatan yang diperoleh tanpa proses pemilihan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

"Pelayanan kepada masyarakat harus merata, tanpa diskriminasi. Jangan hanya karena ada hubungan keluarga atau kedekatan tertentu, lalu bantuan tidak diberikan secara adil," lugasnya.

Nusry berharap agar tambahan masa jabatan dua tahun ini menjadi momentum bagi para kepala desa untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan pemerintahan di desa.

"Jangan sampai karena ini didapat secara instan, lalu pelayanan terhadap masyarakat menjadi ugal-ugalan, apalagi dalam pengelolaan keuangan," imbunya. 

Lebih lanjut, Nusry meminta para kepala desa untuk terus menjalin koordinasi dengan pimpinan di atasnya, mulai dari camat hingga bupati dan wakil bupati.

Ia menegaskan bahwa amanat perpanjangan jabatan ini merupakan kepercayaan yang harus dijaga.

Terkait hasil audit pengelolaan Dana Desa terhadap 42 desa oleh Inspektorat Kabupaten Rote Ndao, Nusry mengungkapkan terdapat temuan di enam desa di Kecamatan Lobalain. 

Dari enam desa tersebut, baru satu desa yang telah menyetor kembali kerugian negara.

"Desa yang sudah setor kembali adalah Desa Kuli, sementara lima desa lainnya yakni Desa Oelunggu, Kuli Aisele, Kolobolon, Tuanatuk dan Suelain belum melakukan penyetoran," bebernya.

Nusry mengaku, dirinya telah mengirimkan surat penegasan kepada lima desa tersebut agar segera menindaklanjuti temuan Inspektorat. 

Sembari Nusry juga mengapresiasi arahan tegas dari Bupati yang memberikan batas waktu hingga akhir Bulan Agustus ini.

"Kalau sampai bulan depan tidak disetor, maka keputusan Bupati terkait perpanjangan masa jabatan dua tahun akan dianulir," tegasnya.

Berikut daftar 10 kepala desa di Kecamatan Lobalain yang masa jabatannya diperpanjang;

Melkianus Bessie - Kades Holoama, Matheos Bailao - Kades Sanggaoen, John Baidenggan - Kades Oelunggu, Andrik Mandala - Kades Oeleka, Obbie Suek - Kades Lekunik, Alfa M. Zacharias - Kades Bebalain.

Joni Tasilima - Kades Loleoen, Ezaf Mbuik - Kades Kolobolon, Junus Oktovianus Dillak - Kades Kuli, Yermias Thine - Kades Kuli Aisele. (rio)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved