PMKRI Kefamenanu Demonstrasi

Demo di Kantor Bupati TTU, Ini Pernyataan Sikap PMKRI Kefamenanu Soal Rencana Pinjaman 120 Miliar 

Kedua, dugaan maladministrasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mencederai prinsip meritokrasi dan keadilan sosial.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
AUDIENSI - Pose massa aksi PMKRI Cabang Kefamenanu saat menggelar audiensi bersama Bupati TTU, Rabu, (20/8/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Presidium Gerakan Kemasyarakatan, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu, Sanctus Yohanes Don Bosco, Markolindo Balibo menyampaikan sejumlah pernyataan sikap PMKRI Cabang Kefamenanu saat menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bupati TTU.

Menurutnya, PMKRI Cabang Kefamenanu menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas tiga persoalan serius yang kini mencoreng wajah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Pertama, rencana peminjaman Rp120 miliar oleh Pemerintah Daerah TTU kepada Bank NTT yang berpotensi menjerat keuangan daerah dalam beban utang yang besar.

Kedua, dugaan maladministrasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mencederai prinsip meritokrasi dan keadilan sosial.

Baca juga: BREAKING NEWS: PMKRI Kefamenanu Gelar Unjuk Rasa, Kritisi Sikap Diam DPRD TTU

Ketiga, lambannya penanganan dugaan korupsi dana Pemilu 2024 oleh Kejaksaan Negeri TTU yang hingga hari ini belum menghasilkan kejelasan hukum.

"Kami menyampaikan pernyataan sikap ini sebagai bagian dari tanggung jawab moral Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu Sanctus Yohanes Don Bosco untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan, membela kepentingan rakyat kecil, dan memastikan agar keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu," ujarnya, Rabu (20/8/2025).

Suara mahasiswa yang berjuang membela kebenaran, kata Marko, tidak boleh dibungkam ketika keuangan daerah dipertaruhkan, ketika hak-hak peserta seleksi PPPK diinjak, dan ketika uang rakyat dalam penyelenggaraan Pemilu rawan diselewengkan.

Ia menegaskan, PMKRI Cabang Kefamenanu menolak dengan tegas rencana pengajuan pinjaman daerah Rp120 Miliar yang terkesan tidak transparan. Mereka juga meminta Pemkab TTU dan DPRD untuk menghentikan seluruh proses persetujuan pinjaman sampai pemerintah daerah mempublikasikan feasibility study yang jelas. 

"Tunjukkan bukti rasio utang <75>

Marko meminta pemerintah daerah mempublikasikan kontrak proyek, skema pembayaran, dan proyeksi manfaat ekonomi bagi rakyat kecil. Apabila, pemda menerangkan dengan jelas maka, PMKRI Cabang Kefamenanu meminta anggaran tersebut difokuskan pada pembangunan yang bersifat skala prioritas.

Baca juga: PMKRI Cabang Kefamenanu Desak Jaksa Segera Usut Dugaan Temuan BPK di KPU TTU

Apabila rencana pengajuan pinjaman daerah sebesar Rp 120 Miliar Pemkab TTU dengan tenor 3 tahun dan bunga mencapai 6 persen disetujui, kata Marko, maka Pemkab TTU harus menanggung cicilan tahunan sekitar Rp 46 miliar.

Dikatakan Marko, pinjaman ini direncanakan untuk membiayai sejumlah proyek infrastruktur, antara lain pembangunan hotel bintang empat sebesar Rp 80 miliar, penataan pasar baru Rp 20 miliar, pembangunan rumah singgah di Kupang Rp 10 miliar, serta pembangunan arena road race sebesar Rp 5 miliar. Total anggaran proyek yang telah diumumkan berjumlah Rp 115 miliar, sementara sisa anggaran sekitar Rp 5 miliar, dialokasikan untuk biaya pendukung lain yang hingga kini tidak dipublikasikan secara rinci. Persoalan mendasar dari rencana pinjaman ini adalah absennya kajian manfaat-biaya (cost-benefit analysis) yang terbuka bagi publik.

Ia menerangkan, masyarakat tidak pernah diajak untuk mengetahui apakah proyek-proyek tersebut memang benar-benar prioritas daerah, serta apakah mampu memberikan multiplier effect ekonomi yang lebih besar dibandingkan dengan beban utang yang harus ditanggung.

Lebih jauh, mereka juga mempertanyakan bagaimana kapasitas fiskal Kabupaten TTU sanggup menanggung cicilan hampir Rp 50 miliar per tahun tanpa mengorbankan kebutuhan mendasar masyarakat seperti belanja wajib seperti pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, serta infrastruktur dasar pedesaan. Pasalnya, kebutuhan mendasar ini berisiko terpangkas jika pinjaman ini dilaksanakan tanpa perhitungan matang.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved