Sekolah Kedinasan

Cek Ujian Seleksi Kompetensi Dasar Sekolah Kedinasan STIS 2025

Beberapa provinsi di Indonesia telah mengadakan tes sejak pertengahan Agustus.

Editor: Ryan Nong
KOMPAS.COM
Ilstrasi Sekolah Kedinasan STIS 

5. Tidak diperkenankan membawa asesoris apapun ke dalam ruang ujian seperti: buku atau catatan lainnya, alat tulis, kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, perhiasan, ikat pinggang dan sebagainya

6. Tas beserta perlengkapan yang dilarang dibawa ke dalam ruang ujian dimasukkan ke dalam loker yang telah disediakan.

Baca juga: Strategi Efektif Menghadapi Ujian SKD saat Seleksi Sekolah Kedinasan

 

Catatan untuk peserta saat mengikuti SKD STIS 2025

1. Peserta mencetak KTPUM dan Kartu Ujian SKD vang sudah tertera jadwal pelaksanaan ujian

2. Pengantar dilarang menunggu dan atau berkumpul di sekitar lokasi ujian

3. Tidak diperkenankan mengajukan perpindahan jadwal dan lokasi ujian dengan alasan apapun

Baca juga: Apa yang Harus Dipersiapkan Calon Taruna untuk Ujian Masuk Sekolah Kedinasan 2025?

4. Selama ujian berlangsung dilarang: Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes; Menerima/ memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia Membawa makanan/minuman dalam ruang seleksi Merokok dalam ruangan seleksi

5. Meninggalkan tempat ujian secara tertib setelah menyelesaikan ujian.

6. Peserta yang tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan, tidak diperkenankan mengikuti seleksi/ dinyatakan gugur. 

Semoga bermanfaat. (*)

 

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved