KUR 2025
Aturannya Sudah Terbit, Kapan KUR Perumahan Diluncurkan? Simak Penjelasan Menko Airlangga
Aturannya Sudah Terbit, Kapan KUR Perumahan Diluncurkan? Simak Penjelasan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Aturan KUR Perumahan sudah diterbitkan Pemerintah.
Aturan KUR Perumahan tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.
Lalu, Kapan KUR Perumahan Diluncurkan? Simak Penjelasan Menteri Ara dan Menko Airlangga.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengungkapkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) perumahan diharapkan bisa diluncurkan pada Juli tahun ini.
Baca juga: Tabel KUR BRI 2025, Pinjaman Plafon Rp1 Juta-Rp20 Juta Skema Rincian Berdasarkan Tenor
Airlangga mengatakan, implementing regulation terkait KUR Perumahan yang dibutuhkan adalah peraturan Menteri Keuangan dan juga peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Sementera itu, Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan, KUR Perumahan Rp 130 Triliun segera diluncurkan, Sosialisasi Pertama di Jakarta
Hal ini disampaikan oleh Menteri Perumahan dan Permukiman Maruarar Sirait saat bertemu Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Jumat (8/8/2025).
Ke depan, kita ada program bersama, yaitu KUR perumahan. Presiden Prabowo sudah memberikan sekitar Rp 130 triliun, untuk pertama kali Indonesia ada KUR. Dia (Prabowo) sudah minta pertama kali Pemda sosialisasi di Jakarta,” ucap Maruar, Jumat.
Ara menjelaskan, program ini ditujukan untuk mendukung pelaku usaha seperti pengembang, kontraktor, dan penyedia jasa konstruksi agar lebih mudah membangun rumah subsidi dengan bunga pinjaman rendah.
Program ini melibatkan tiga kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perumahan dan Permukiman.
Sosialisasi dijadwalkan paling lambat dilakukan akhir Agustus 2025. Menurut Maruar, skema dan ketentuannya akan dijelaskan secara rinci dalam sosialisasi tersebut.
“Jadi kami tunggu waktunya, Pak Gub, supaya program itu juga bisa membuat melenting. Ya, membuat dari pengusaha kecil menjadi menengah, menengah jadi besar. Dengan dukungan subsidi bunga,” ungkap Maruar.
Meski KUR ini ditujukan kepada pelaku usaha, masyarakat tetap akan merasakan manfaatnya.
Dengan adanya bantuan permodalan bagi developer, diharapkan pembangunan rumah subsidi semakin masif dan terjangkau bagi warga berpenghasilan rendah.
Baca juga: Syarat, Cara Daftar dan Cicilan KUR BRI untuk Plafon Pinjaman Rp50 Juta
“Satu rumah subsidi itu bisa menyerap lima tenaga kerja. Kalau tahun ini dibangun 350 ribu rumah, itu berarti ada 1,6 juta orang yang bekerja. Belum lagi dampaknya ke warung, toko material, dan sektor lainnya,” jelas Maruar.
Sementara itu, Pramono menyambut baik program ini dan menyatakan kesiapan Pemprov DKI untuk mendukung pelaksanaannya.
Ia mengatakan, Pemprov DKI telah lebih dulu mempercepat proses perizinan bangunan lewat sistem Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang kini hanya memakan waktu sekitar 17 menit.
“Dalam pertemuan tadi, beliau menawarkan berbagai program yang tentunya sangat bermanfaat, berguna bagi Jakarta berkaitan dengan pemukiman, penataan kawasan kumuh, TOD, suku subsidi bunga, rumah subsidi, dan sebagainya. Kami sangat ingin memanfaatkan itu,” ucap Pramono.
"Jadi kami berharap pada Juli (KUR perumahan) sudah bisa diluncurkan," katanya di Jakarta, Kamis.
Aturan KUR Perumahan
Pemerintah telah menerbit Aturan Perumahan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.
Dalam pasal 1 ayat 1 peraturan tersebut, kredit program perumahan adalah kredit/pembiayaan investasi dan/atau kredit/pembiayaan modal kerja yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berupa individu/perseorangan atau badan usaha yang dilakukan dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.
Untuk penyaluran kredit program perumahan nantinya sudah ada lembaga keuangan atau koperasi yang sudah ditetapkan sebagai penyalur KUR. Sementara itu, penerima kredit adalah UMKM berupa individu atau badan usaha yang menjadi debitur kredit program perumahan.
Kemudian, tujuan pelaksanaan kredit program perumahan ini tertuang dalam pasal 2 sebagai berikut:
Mendukung UMKM berupa pengembang, kontraktor, dan pedagang bahan bangunan dalam rangka penyediaan rumah;
Meningkatkan kapasitas UMKM berupa pengembang, kontraktor, dan pedagang bahan, bangunan dalam rangka penyediaan rumah;
Mendukung kegiatan UMKM melalui aktivitas pembelian, pembangunan, atau renovasi rumah;
Mendorong peningkatan penyerapan tenaga kerja; dan
Meningkatkan kontribusi sektor perumahan terhadap pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: Baru Diluncurkan, KUR Perumahan Tuai Pro dan Kontra, Pengamat Sebut Hanya Solusi Ajaib
Sebelumnya diberitakan, pemerintah tengah menyiapkan aturan mengenai kredit usaha rakyat (KUR) untuk perumahan. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengatakan aturan KUR perumahan akan terbit paling lama akhir bulan Agustus.
"Saya rasa akhir bulan ini paling lama, kita sudah langsung sosialisasikan," kata Ara usai menghadiri pertemuan di Balaikota Jakarta, pada Jumat (8/8/2025).
Ara menyampaikan KUR perumahan diatur oleh peraturan dari 3 kementerian yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa pemerintah akan meluncurkan KUR sektor perumahan khususnya untuk UMKM bidang konstruksi. Rencananya, plafon yang diberikan sampai Rp 5 miliar. KUR untuk UMKM konstruksi ini dapat digunakan untuk membangun 38-40 unit rumah dengan tipe 36.
"Kemudian juga diberikan untuk demand side untuk perorangan di mana untuk demand side ini bisa juga untuk renovasi rumah yang digunakan untuk usaha ataupun renovasi rumah. Dengan demikian kita akan mempersiapkan plafonnya kira-kira Rp 13 triliun, sedangkan untuk perumahan tadi tambahan plafon sebanyak Rp 117 triliun," ujarnya saat konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
KUR 2025
KUR Perumahan
Aturan KUR Perumahan
Penjelasan Menko Airlangga
Menko Perekonomian
Airlangga Hartarto
POS-KUPANG.COM
berita terkini Pos Kupang
Tabel KUR BRI 2025, Pinjaman Plafon Rp1 Juta-Rp20 Juta Skema Rincian Berdasarkan Tenor |
![]() |
---|
Baru Diluncurkan, KUR Perumahan Tuai Pro dan Kontra, Pengamat Sebut Hanya Solusi Ajaib |
![]() |
---|
KUR UMKM 2025 Sudah Terealisasi Rp160 Triliun dari Target Rp300 Triliun,Buruan Daftar! Cek Syaratnya |
![]() |
---|
Kementerian UMKM Catat Realisasi KUR UMKM 2025 Hingga Pertengahan Agustus Sudah Rp 160 Triliun |
![]() |
---|
Awas Terjebak Bunga Murah, KUR Perumahan 2025 Berisiko Tingkatkan Kredit Macet, Cermati Ketentuannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.