Viral NTT, Terpidana Ronald Tannur Bebas Bersyarat di Momen HUT RI ke-80

Bagaimana tidak terpidana kasus kematian Dini Sera Afrianti yang sempat divonis bebas itu akhirnya kembali mendekam dijeruji besi karena terbuktI

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Yeni Rahmawati
Tangkapan Layar Instagram @ntt.update
BEBAS BERSYARAT - Terpidana kasus kematian Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur bebas bersyarat di momen HUT ke-80 RI, Senin (18/8/2025). 

Adapun selama persidangan, Meirizka Tannur membantah memberikan suap senilai total Rp 4,6 miliar kepada tiga hakim PN Surabaya yang menangani kasus pembunuhan Ronald Tannur

Ia bahkan menyalahkan Lisa Rachmat karena dirinya menjadi terseret dalam perkara rasuah. 

“Saya tidak pernah bersalah apa-apa sama dia, kenapa dia begitu jahat kepada saya, sehingga saya bisa terseret ke dalam lingkaran setan ini,” ujar Meirizka Tannur, Senin (19/5/2025). 

“Saya betul-betul menyesal memakai Lisa sebagai pengacara untuk anak saya,” tambah Meirizka, sembari menangis.

Sementara itu, dalam perkara yang sama, Lisa dijatuhi hukuman 11 tahun penjara oleh majelis hakim.

Adapun ketiga hakim yang menerima suap dari Lisa dan Merizka, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo juga sudah divonis bersalah.

Erintuah dan Mangapul dihukum 7 tahun penjara, sedangkan Heru divonis hukuman 10 tahun penjara. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved