Viral NTT, Terpidana Ronald Tannur Bebas Bersyarat di Momen HUT RI ke-80
Bagaimana tidak terpidana kasus kematian Dini Sera Afrianti yang sempat divonis bebas itu akhirnya kembali mendekam dijeruji besi karena terbuktI
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Yeni Rahmawati
Adapun selama persidangan, Meirizka Tannur membantah memberikan suap senilai total Rp 4,6 miliar kepada tiga hakim PN Surabaya yang menangani kasus pembunuhan Ronald Tannur.
Ia bahkan menyalahkan Lisa Rachmat karena dirinya menjadi terseret dalam perkara rasuah.
“Saya tidak pernah bersalah apa-apa sama dia, kenapa dia begitu jahat kepada saya, sehingga saya bisa terseret ke dalam lingkaran setan ini,” ujar Meirizka Tannur, Senin (19/5/2025).
“Saya betul-betul menyesal memakai Lisa sebagai pengacara untuk anak saya,” tambah Meirizka, sembari menangis.
Sementara itu, dalam perkara yang sama, Lisa dijatuhi hukuman 11 tahun penjara oleh majelis hakim.
Adapun ketiga hakim yang menerima suap dari Lisa dan Merizka, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo juga sudah divonis bersalah.
Erintuah dan Mangapul dihukum 7 tahun penjara, sedangkan Heru divonis hukuman 10 tahun penjara. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Viral NTT
ViralLokal
Ronald Tannur
Dini Sera Afrianti
Majelis Hakim
TribunEvergreen
Pos Kupang Hari Ini
POS-KUPANG.COM
Ekspor ke Timor Leste via Motaain Didominasi Perabot hingga Suku Cadang Kendaraan |
![]() |
---|
Tim Advokasi Geothermal Keuskupan Agung Ende Kritik Hasil Uji Petik Satgas Pemprov NTT |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Cinta Besok Selasa 19 Agustus, Gemini Santai, Taurus Gairah |
![]() |
---|
Pemuda Nagekeo Gelar Aksi 1000 Lilin Dari Tana Mbay Untuk Nusantara, Keadilan Untuk Prada Lucky Namo |
![]() |
---|
Erick Thohir Ingin Miliano Jonathans Dimainkan Saat Timnas Lawan Kuwait dan Lebanon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.